|
Depok Siapkan Kebijakan Pencemaran Udara
Selasa, 12 September 2006 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok akan mengajukan peraturan mengenai pembatasan pencemaran udara kepada Pemerintah Kota Depok. Ini dinilai perlu sebagai antisipasi penanganan pencemaran udara.
Kepala Seksi Pengendalian Limbah Dinas Kebersihan Mochamad Isa mengatakan hari ini, peraturan tersebut membahas secara spesifik berdasarkan jenis penyebab pencemaran udara.
Jika bersandar pada peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, kurang mengikat dan kurang fokus.
“Akibatnya, banyak pencemaran udara yang tidak terangkum dalam aturan tersebut. Padahal, itu menyumbang beban pencemaran udara seperti asap rokok,” kata Isa.
Sumber pencemaran udara di kota Depok adalah kendaraan
bermotor, industri, rumah tangga, kegiatan pembangunan, pertambangan, pertanian, sumber radioaktif dan sumber alami.
ENDANG PURWANTI
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d32802_high_thumb.jpg) |
![Papan Indeks Standar Pencemaran Udara/ ISPU berbagai kota di Indonesia, Jakarta, 27 Mei 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/328/2000; 20000718].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d32801_high_thumb.jpg) |
| Papan Indeks Pencemaran Udara
|
|
| Papan Indeks Pencemaran Udara
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|