Anggota Tentara Bisnis Narkotik

Rabu, 13 September 2006 | 11:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kopral Kepala Joko Susilo, anggota Pusat Polisi Militer Kodam Jaya, ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Selatan di kawasan Lokasari, saat menjual ekstasi kepada polisi yang menyamar.

Menurut Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Helmi Santika kemarin, Joko yang dibekuk dengan barang bukti 19 butir ekstasi adalah pemain lama. Dia disinyalir telah berulang kali melakukan transaksi narkotik di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

"Ekstasi tersebut rencananya memang akan dijual oleh Joko," ujar Helmi kepada Tempo. Informasi bahwa Joko Susilo mengedarkan ekstasi diperoleh polisi dari keterangan Agus yang sudah tertangkap lebih dulu.

Menurut Helmi, untuk menangkap Joko, timnya memancing tersangka dengan berpura-pura menjadi pembeli ekstasi. "Kami pesan 20 butir ekstasi sama dia," ujarnya.

Ekstasi tersebut dibawa Joko Susilo ke Lokasari, dengan mengendarai sepeda motor pada waktu yang dijanjikan, yakni Senin malam lalu pukul 20.00.

"Kami tangkap setelah dia keluarkan ekstasi tersebut, tanpa perlawanan," kata Helmi menambahkan. Menurut dia, pihaknya juga sudah menguntit Joko sejak siang hari.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Joko Susilo, polisi memperoleh informasi bahwa ekstasi itu diperoleh Joko dari tangan seseorang berinisial JS. "Rupanya mereka sudah sering melakukan transaksi jual-beli," ujar Helmi.

Namun, Helmi tidak bersedia menyebutkan sudah berapa lama JS dan Joko Susilo melakukan transaksi ekstasi. "Untuk lebih jelasnya, tanya ke Puspom aja, karena tadi malam sudah kami serahkan ke sana," katanya.

Mayor Jenderal Hendarji, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, membenarkan adanya anggota Pomdam Jaya yang ditangkap polisi. "Akan disidik di Pomdam Jaya dan diberi sanksi di Pengadilan Militer," ucapnya.

Soal sanksi, ia mengaku tidak bisa memutuskan. Alasannya, latar belakang kasus harus dipertimbangkan karena tidak ada kasus yang seragam. "Sehingga vonis tidak ada yang sama," ujarnya.

Anggota TNI yang berbisnis narkotik memang bukan cerita baru. Pertengahan Agustus lalu, Sersan Satu GRS ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil pemeriksaan seorang purnawirawan TNI berpangkat kopral, yang juga ditangkap lantaran terlibat jaringan pengedar narkotik. Darinya disita 52 kilogram sabu-sabu.

Tertangkapnya GRS melalui penyamaran polisi dari Polda Metro Jaya. Tengah malam di Jalan Gadang, Tanjung Priok, saat transaksi berlangsung, dia dibekuk.

Dari hasil interogasi, ternyata tersangka telah berbisnis narkotik sekitar setahun. Setiap transaksi ia mendapat imbalan Rp 1 juta dari pemasoknya. Namun, sang bandar hingga kini masih belum diketahui.

NININ P DAMAYANTI | REH ATEMALEM SUSANTI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim