Bekas Pejabat Bea Cukai Dituntut 10 Tahun Penjara

Jum'at, 15 September 2006 | 21:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa menuntut dua bekas pejabat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok sepuluh tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua orang itu membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Bekas Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Wahyono Herwanto dan bekas Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Yamiral Azis Santoso diadili karena diduga terlibat impor beras ilegal sebanyak 60 ribu metrik ton. Beras asal Vietnam itu masuk ke pelabuhan Tanjung Priok tanpa bea masuk. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan T mengatakan, Wahyono dan Yamiral lalai dalam menjalankan tugasnya. Kelalaian itu menyebabkab orang lain mendapatkan keuntungan dari kerugian negara atas bea masuk. "Terdakwa membiarkan semua beras keluar dari gudang tanpa membayar bea," kata Syahnan.

Jaksa juga menuntut Wahyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar. Adapun Yamiral diminta mengemblikan uang negara sebesar Rp 7 miliar. Keduanya diberi waktu dua tahun untuk membayar. "Jika harta terdakwa tak mencukupi, mereka akan dikenai hukuman pengganti 4 tahun penjara," ujar Syahnan.

Sehari sebelumnya, jaksa telah menuntut tiga bekas pejabat lainnya di Bea Cukai lima sampai tujuh tahun penjara.

Sandy Indra Pratama

TOPIK






Komentar Anda

Kirim