Ketua Organda Pelabuhan Tersangka Kasus Pungli

Minggu, 17 September 2006 | 11:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Soedirman, Ketua Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Tanjung Priok ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang melibatkan satuan pengawal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Detasemen 88 Antiteror telah memeriksanya di Polda Metro Jaya, Selasa lalu.

"Soedirman tidak ditahan, karena dia bersikap koperatif selama pemeriksaan," kata Komisaris Besar Maruli Simanjuntak, Wakil Komandan Detasemen 88.

Soedirman menyatakan penetapannya sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari anggota satuan pengawal (satwal) yang sudah ditangkap. Rambat bin Warlan dan 15 satwal lainnya mengaku kepada polisi bahwa uang yang mereka kutip dari supir truk di pelabuhan masuk ke kas pribadi Soedirman.

"Tidak sepersen pun, uang masuk kantong saya," Soedirman berkilah. Menurut dia Organda Angsuspel mendapat bagi hasil dari kutipan uang di pelabuhan Tanjung Priok. Itu wajar karena semua truk itu anggota Organda.

"Jumlahnya (bagi hasil dengan satwal) sekitar Rp 2 juta per bulan," kata Soedirman. Uang itu digunakan untuk dana operasional organisasi, seperti tambahan biaya iuran listrik, air dan gaji karyawan kantor yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Raya.

Saat ini anggota Organda Angsuspel terdiri atas 350 perusahaan pengangkutan. Mereka memiliki sekitar 6000 unit truk.

Reza Maulana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: