Rumah Ekstasi Digerebek

Rabu, 20 September 2006 | 23:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek rumah Sim Lie Lie di Jalan Pluit Putera VIII No. 8, Perumahan Pluit Kencana, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu malam.

Di rumah itu polisi menemukan 3.800 ekstasi beserta bahan-bahan dan alat pencetak pembuatan ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari hari ini mengatakan penggerebekan dilakukan pukul 21.00 WIB. “Ini merupakan hasil pengembangan polisi,” ujarnya.

Menurut Arman, terungkapnya rumah yang juga difungsikan untuk memproduksi ekstasi ketika polisi menangkap Erna pada siang harinya di lobi pusat perbelanjaan carrefour Taman Palem Lestari, Jakarta Barat. Dari Erna polisi mendapatkan 10 gram sabu.

Setelah mendapat tangkapan itu, polisi lantas mendatangi rumah Erna di Perumahan Taman Palem Lestari Blok D IX/107 Jakarta Barat. Di rumah ini ditemukan ekstasi sebanyak 200 butir.

Erna bercerita, ekstasi tadi diperolehnya dari Sim Lie Lie. Menggunakan Erna, Sim Lie Lie terperangkap. Di depan rumah Erna, Sim datang dan polisi yang sudah ada di situ langsung menangkapnya. Seribu ekstasi ada sama Sim.

MUCHAMAD NAFI

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: