Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan
Rabu, 04 Oktober 2006 | 05:37 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan pembayaran sanksi dan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayah Banten dan sekitarnya selama Oktober hingga Desember tahun ini.
"Ini adalah program dari pemerintah," ujar Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Ayi Ruhiyat kemarin.
Ayi mengatakan penghapusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2006 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atas keterlambatan pendaftaran dan pembayaran.
"Ini hanya bentuk servis kepada masyarakat selaku pembayar pajak," ujarnya.
Ayi mengemukakan pembebasan sanksi dan denda berlaku selama Oktober ini. Adapun pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi berlaku mulai 1 Oktober sampai akhir Desember 2006.
Para pemilik kendaraan, menurut Ayi, akan dibebaskan dari sanksi administratif 2 persen setiap bulan dan 25 persen setiap tahun, penghapusan denda kas 2 persen setiap bulan, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor 25 persen.
Menurut Ayi, program ini baru pertama kali dilakukan oleh Provinsi Banten dan rencananya akan dilakukan rutin tahunan. Cara ini, kata dia, akan menambah potensi wajib pajak yang belum melaksanakan pendaftaran kendaraan bermotor. Di samping itu, di masa mendatang menambah kas pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.
Sasarannya, menurut dia, adalah 100 ribu lebih wajib pajak di Tangerang yang masuk dalam kategori kendaraan pajak tertunda. Diharapkan mereka dapat segera mengurus pendaftaran kendaraan mereka.
"Mereka akan terdaftar dan menjadi wajib pajak yang aktif," kata Ayi.
Dikatakannya, melalui program ini, otomatis wajib pajak setiap tahun harus membayar pajak kendaraan bermotor karena telah terdaftar di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
Kepala Urusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Samsat Kabupaten Tangerang Inspektur Satu Sarnam mengatakan program penggratisan sanksi dan denda bagi wajib pajak sudah seharusnya dilakukan. Dalam setahun harus ada kompensasi bagi wajib pajak. "Salah satu caranya adalah mempermudah pelayanan," ujarnya.
JONIANSYAH





