Hakim Tolak Eksepsi Lieus

Kamis, 05 Oktober 2006 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Eksepsi terdakwa Lieus Sungkharisma dalam kasus perusakan pagar di Jalan Mangga Besar I Taman Sari, Jakarta Barat, ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Sidang yang dipimpin hakim ketua MT Palimari itu memutuskan sidang perkara itu dilanjutkan.

Hakim Palimari, dalam putusan selanya menyatakan, bahwa eksepsi pengacara yang sudah disampaikan dalam sidang dua pekan lalu, akan dimasukan ke dalam materi pokok perkara. Hakim meminta pada sidang selanjutnya Jaksa Sumartono menghadirkan saksi-saksi.

Lieus Sungkharisma kepada Tempo mengatakan, bahwa sidang memang sudah selayaknya dilanjutkan agar seluruh perkaranya terungkap dengan jelas, yang penting hakim dapat melihat sisi keadilan dalam sidang lanjutan nanti.
NININ PRIMA DAMAYANTI

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: