BPK Akan Periksa Kasus Karaha Bodas

Jum'at, 06 Oktober 2006 | 20:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan pemerintah yang bersedia membayar klaim kepada Karaha Bodas Company sebesar US$ 261 juta. Lembaga pemeriksa negara itu akan melakukan penyelidikan terdapat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Itu proyek korupsi, kolusi dan nepotisme, mengapa negara yang harus menanggung," kata Ketua BPK Anwar Nasution, Jumat (6/10).
Menurut Anwar, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2005, BPK mempertanyakan pengeluaran dari rekening royalti minyak Nomor 600.000.411 sebesar Rp 3,99 triliun, salah satunya untuk pembayaran kepada Karaha Bodas Company. Dia menyatakan, keputusan BP Migas sangat mencurigakan karena mekanisme pembayaran dilakukan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara atau off budget.

Anwar mengatakan, dalam waktu dekat BPK akan melakukan pemeriksaan atas pengeluaran dana di luar anggaran tersebut. Dia sudah meminta anggota BPK yang membidangi audit BUMN, Udju Djuairi, mengecek proses dan melihat apakah dengan peraturan yang ada memperbolehkan.

"Yang kami ingin cari, apa dasarnya (membayar), kemudian berapa besarnya kerugian negara. Kami mempertanyakan, karena semua orang di dunia ini tahu, bahwa itu proyek KKN, kok tiba-tiba rakyat yang disuruh bayar," ujar Anwar.

Ketua Komisi Industri Dewan Perwakilan Rakyat Didik J. Rachbini akan menolak rencana pemerintah membayar klaim tersebut. "Yang menikmati siapa, kok negara yang harus menanggung risiko," katanya. Pihaknya, kata dia, akan memanggil pihak-pihak terkait dengan pembangunan proyek listrik tersebut. "Yang membuat dan mempertimbangkan kontrak harus ditindak."

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azar Azis menyatakan mendukung BPK untuk melakukan pemeriksaan proyek Karaha Bodas. "Pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa," katanya.

Harry mengatakan, ada dua aspek dalam kasus tersebut, pidana dan perdata. Keduanya sama-sama merugikan negara. "Soal keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu soal lain. Tapi harus diperiksa siapa yang bertanggungjawab ata proyek," ujarnya.

Dia akan mendesak dewan untuk membahas secara resmi kasus Karaha Bodas. "Secara informal kami sudah agendakan itu untuk bicarakan," kata Harry.

AGUS SUPRIYANTO






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: