Perda Larangan Merokok Tak efektif
Selasa, 10 Oktober 2006 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelaksanaan peraturan larangan merokok di tempat umum ternyata tak belum efektif. Larangan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu masih sulit diawasi.
"Walaupun pengawasan dilakukan oleh Satpol PP tetapi masyarakat tampaknya tidak peduli," kata Rohana Manggala, Asisnten Kesejahteraan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta, di kantornya hari ini.
Menurut Rohana, pengawasan lebih efektif bila dilakukan oleh masyarakat sendiri. Rohana mengatakan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang ikut mengawasi terlaksananya aturan tersebut.
YUDHA SETIAWAN





