Hafiez Di Tuntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 11 Oktober 2006 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Ismet menuntut Hafiez enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Hafiez terbukti melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dan pengancaman terhadap polisi
Ismedi juga meminta agar barang bukti senilai Rp 5 juta untuk dikembalikan kepada ketiga saksi polisi dari Satwilantas Plores Jakarta Timur, yaitu Aipda Joko Saputro, Bripka Juwarno, dan Brigadir Budiono.
Ketua Hakim Ida Bagus Jagra memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Hafiez untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Noviyanto Sumantri, pengacara Hafiez dari Bantuan Hukum Front Pembela Islam mengatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa.
Menurut Noviyanto dakwaan pemerasan kepada hafiez adalah alibi polisi untuk menutupi kesalahan mereka dalam prosedur penanganan kasus kecelakaan adik Hafiez, M Ibham.
Novianto menyatakan saksi Ahli Dr. Abdul Mun In dari RSCM telah memberikan kesaksian bahwa pihak kepolisian berusaha menawarkan uang duka sebesar Rp 30 juta kepada Hafiez. "Pembayaran uang duka itu semata-mata atas inisiatif polisi dan bukan permintaan terdakwa," kata Novianto
Menurut dia dakwaan pemerasan adalah upaya polisi memutarbalikan fakta dengan menjadikan Hafiez sebagai terdakwa. "Karena dakwaan pasal 368 tak terbukti, sebaiknya terdakwa di bebaskan demi hukum," katanya.
Ketua hakim menunda sidang itu pekan depan.
ZAKY ALMUBAROK





