Kaukus Lingkungan Laporkan Sutiyoso Ke Polisi

Rabu, 18 Oktober 2006 | 12:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelebaran jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin, Jakarta, berbuntut. Kaukus Lingkungan Hidup akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, ke polisi hari ini karena memperlebar jalan tersebut.

"Efek jera bagi pelanggar hukum lingkungan seharusnya tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga pejabat," kata Dede Nurdin Sadat, ketua kaukus itu di Jakarta kemarin. Dia mengatakan Sutiyoso telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dede mengatakan pelebaran jalan itu akan memotong beberapa pohon yang berada di separator yang memisahkan jalur lambat dan jalur cepat. Padahal separator itu adalah kawasan hijau.

Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 6 tahun 1999, fungsi dan peruntukan kawasan hijau tidak bisa dirubah. "Jadi jelas kebijakan ini melanggar peraturan yang mereka ciptakan sendiri," kata Dede.

Kaukus itu juga mempertanyakan uji kelayakan proyek tersebut, termasuk analisis dampak terhadap lingkungan, proses lelang, dan penyelenggaraannya.

Yayat, ahli perencanaan wilayah dari Kaukus itu, mengatakan pelebaran kedua ruas jalan bukanlah pemecahan masalah kemacetan. Menurutnya, pemerintah provinsi tak bijak mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor.

Menurut Yayat, pelebaran jalan memang solusi paling gampang untuk mengatasi kemacetan. “Tapi masyarakat akan berpikir lewat jalan itu tidak akan macet sehinga akan ada penumpukan mobil lagi," katanya.

Forum Warga Kota dalam kesempatan yang sama mengatakan proyek itu menunjukkan tidak konsistennya pemerintah dalam persoalan transportasi kota. Menurut Tigor Nainggolan, Ketua Forum itu, pelebaran jalan itu sama saja dengan memfasilitasi pertumbuhan kendaraan bermotor.

Wahana Lingkungan Hidup Jakarta mengatakan pembangunan proyek tersebut akan kian menyulitkan pemerintah kota memenuhi target ruang terbuka hijau menurut Rencana Tata Ruang Wilayah. "Pelebaran jalan ini tidak akan mampu memenuhi target ruang terbuka hijau sebesar 13% pada tahun 2010," kata Selamet Daryono, Ketua Walhi Jakarta.

Dampak lainnya, kata Selamet, pelebaran jalan itu akan menyebabkan berkurangnya kemampuan penyerapan partikel padat, timbal, dan debu dari udara. Semakin sedikitnya pohon, juga mengurangi kemampuan peredaman kebisingan dan penahan angin.

YUDHA SETIAWAN






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: