Iming Bantah Terlibat Kasus Ekstasi

Rabu, 18 Oktober 2006 | 17:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Iming Santoso alias Budhi Cipto dalam pledoinya (pembelaan) membantah terlibat dalam kasus ekstasi yang menjadikannya sebagai terdakwa II. "Saya kenal dengan Benny Sudrajad pada 2004 dalam urusan bisnis," katanya.

Menurut dia, ketika pabrik tekstil miliknya di Solo Jawa Tengah, hampir habis masa kontraknya, Benny menawarinya kerja sama mendirikan pabrik lem dan acrylic di Tangerang.

Benny menginvestasikan gedung dan fasilitas senilai Rp 1,8 miliar. Sedangkan Iming menginvestasikan mesin dan manajemen senilai Rp1,1 miliar. Perusahaan patungan itu, kemudian dinamakan PT Sumaco Jaya Abadi.

Di Perusahaan itu, Iming ditunjuk sebagai direktur utama dan Benny komisarisnya. Oleh Benny, Iming di berikan kantor di depan. Mengenai aktivitas di belakang gedung, Aming mengaku tak tahu.

"Bagaimana saya kenal narkoba, merokok pun tidak," kata lelaki yang ahli manajemen industri kimia dan marketing ini. Sidang itu dipimpin oleh Zaid Bob Umarsaid. Dalam persidangan itu Iming dan Benny Sudrajat, pemilik pabrik ekstasi di Cikande Tangerang itu didakwa bersalah dan dituntut hukuman mati.

Ayu Cipta






Komentar Anda

Kirim