close

Gubernur Sutiyoso Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 19 Oktober 2006 | 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Sejumlah Lembaga Swadaya Masarakat seperti Walhi Jakarta, Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Forum Wrga Kota Jakarta (Fakta), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.Metro Jaya, berkaitan kebijakannya melebarkan jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Kamis (19/10).

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan mengatakan kebijakan yang diambil Sutiyoso telah menggusur jalur hijau sebagai bagian dari ruang terbuka hijau Jakarta. "Jadi bukan hanya karena pohonnya ditebang atau tidak tetapi karena telah merubah peruntukan lahan itu," katanya.

Sekretaris Jenderal Kaukus Dede Nurdin mengatakan kebijakan Sutiyoso tersebut jelas telah masuk dalam pelanggaran lingkungan. Apalagi, kata Dede. jalur Sudirman-Thamrin merupakan kawasan hijau binaan yang tertuang dalam peraturan daerah Nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.

Mereka melaporkan Sutiyoso dengan tuduhan melakukan tindak pidana lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Undang-undang No 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.


Muchamad Nafi

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan