Pelebaran Jalan Tak Langgar Perda
Kamis, 19 Oktober 2006 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah rencana penambahan lajur di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kedua kawasan itu merupakan kawasan hijau binaan yang tak bisa diubah fungsi dan peruntukannya. "Yang digunakan untuk optimalisasi adalah bagian diantara dua jalur, itu ada di trase daerah milik jalan," jelas Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Sarwo Handayani, hari ini.
Sehingga, tambah Sarwo, bagian jalan yang saat ini ditanami pepohonan itu merupakan cadangan untuk memenuhi kebutuhan jalan. "Karena waktu itu belum digunakan untuk jalan ya ditanami pohon," kata dia.
Namun menurut Sarwo, meskipun merupakan trase jalan, bukan berarti pemerintah tidak mempertimbangkan kehijauan di kedua jalan itu.
Kaukus Lingkungan Hidup dan Wahana Lingkungan Hidup melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya hari ini.
INDRIANI DYAH





