Polisi Bekuk Bandar Ganja
Kamis, 26 Oktober 2006 | 16:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Seorang perempuan bandar ganja bernama Adriyani, 23 tahun, dibekuk polisi ketika sedang bertransaksi. Yani dibekuk aparat di Pelabuhan Kayu Pinggiran Jalan Kali baru, Cilincing, Jakarta Utara, pada pukul 23.00 WIB kemarin.
Saat itu warga Jalan Warakas V Gang 2 RT 09 RW 08, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu baru saja membeli satu paket ganja kering seberat 1 kilogram dari sebuah bandar ganja lainnya. Bandar ini berhasil kabur saat dipergoki aparat.
Yani pun digiring ke sel tahanan Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengaku ganja itu dibeli dengan harga Rp 200 ribu per kilogram. Ganja seberat 1 kilogram tersebut akan dipecah dalam bentuk paket kecil seharga Rp 10 ribu per paket.
Dari ganja itu, Yani mengaku bisa mendapat keuntungan Rp 100 ribu. ''Dalam wajtu dua minggu sudah laris semua barang, Uangnya untuk makan saya,'' ujar perempuan yang mengaku sebatang kara tinggal di Jakarta itu kepada wartawan hari ini.
Pada awalnya Yani tak mengaku sebagai bandar melainkan suruhan. Namun, setelah diperiksa sekitar enam jam, akhirnya dia mengaku juga. 'Ttarget saya anak sekolah, pokoknya orang yang masih muda,'' ujar perempuan yang terlihat tomboy dan bertato itu kepada Tempo.
Yani mengaku baru berbisnis haram itu selama satu bulan ini lantaran terdesak kebutuhan hidup. Dia pun tidak pernah mengenyam bangku sekolah.
SANDY INDRA PRATAMA




Komentar Anda :