Sebanyak 12 Perusahaan dan 18 Bus Langgar Tarif Lebaran

Rabu, 01 November 2006 | 16:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan 12 perusahaan otobus dan 18 bus ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Alasannya, bus tersebut telah melanggar batas atas tarif lebaran.

"Semuanya bus ekonomi antar kota," kata Kepala Dinas Perhubungan, Nurachman, di kantornya hari ini. Namun, ia menolak menyebutkan nama perusahaan maupun nama bus dengan alasan masih menunggu keputusan Departemen.

Nurachman mengatakan angka tersebut menurun dibanding tahun lalu. Sanksinya, bus tersebut akan terkena hukuman berupa larangan beroperasi dalam jangka waktu tertentu.

INDRIANI DYAH






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: