Tangerang Perketat Pengawasan Pekerja Asing
Rabu, 01 November 2006 | 22:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang memperketat pengawasan atas pekerja asing. Sebuah tim khusus pun dibentuk untuk mencegah penyalahgunaan visa kunjungan yang akhir-akhir ini sering terjadi.
"Kami akan melakukan razia rutin seminggu dua kali," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Ida Bagus Adnyana.
Menurut Adnyana, pengawasan terhadap orang asing akan dilakukan lewat operasi terbuka dan tertutup. Dalam operasi terbuka, petugas akan mendatangi warga asing yang diduga melanggar sambil menunjukkan surat perintah.
Sebaliknya, pada operasi tertutup, petugas akan melakukan penyamaran, penyelidikan, pengintaian, dan pengumpulan informasi dari masyarakat.
Petugas akan mendatangi beberapa kantong orang asing, antara lain di Karawaci, Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Balaraja, Serpong, Jatiuwung, dan Kota Tangerang.
Kantor Imigrasi hanya akan memberi izin tinggal kepada warga asing yang memberi manfaat. "Kita tidak ingin kasus Cikande, Serang, terulang," kata Adnyana.
Di Cikande, polisi membongkar pabrik pembuat sabu-sabu terbesar di Asia Tenggara. Delapan orang pelaku di antaranya warga negara asing.
Hingga Oktober 2006, Kantor Imigrasi mencatat 4.475 warga asing bekerja di Tangerang. Sekitar 60 persen bekerja sebagai tenaga ahli di sejumlah perusahaan.
Sebelum Lebaran tahun ini, Kantor Imigrasi mendeportasi warga asing yang melanggar izin tinggal.
Joniansyah





