Bangunan Liar Disekitar Bandar Udara Dibongkar

Kamis, 02 November 2006 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Tim Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Tangerang membongkar paksa 115 bangunan liar di sekitar Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis pagi (2/10).

Bangunan yang dibongkar adalah bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di bantaran kali Prancis dan jalan raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda. "Bangunan-bangunan liar dan menganggu ketertiban," ujar Julias, Kepala Sub Dinas Polisi Pamong Praja pada dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Tangerang.

Menurut Julias, lahan yang sejak puluhan tahun digunakan para pendatang itu merupakan lahan milik PT Angkasa Pura II, pengelola bandar udara Soekarno Hatta. Para pendatang membangun dilahan itu untuk dijadikan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat usaha. "Prosesnya kami tidak tahu apakah mereka menyewa lahan atau tidak," katanya.

Menurut dia, ratusan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2001 tentang ketentraman dan ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. "Pembongkaran ini telah melalui prosedur, tiga kali peringatan telah dilakukan," ujarnya.

Sebanyak 300 personil gabungan dari Dinas Trantib, polisi dan Koramil mengusur paksa semua bangunan yang ada di pinggir kali Prancis yang hanya berjarak 50 meter dari Bandara Internasional Soekarno Hatta.


Joniansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: