Upah Minimum Provinsi Jakarta Naik
Jum'at, 03 November 2006 | 13:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akan naik 9,95 persen tahun depan. Bila tahun ini upah minimum itu sebesar Rp 819.199, tahun depan menjadi Rp 900.560. Kenaikan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari mendatang.
"Saya harap semua pihak mau menerima itu," kata Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Balai Kota Jakarta hari ini.
Gubernur mengatakan kenaikan itu telah disepakati bersama tujuh orang perwakilan buruh, tujuh orang perwakilan pengusaha, pakar ekonomi, dan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, pada tanggal 17 Oktober lalu.
Selain itu menurut Sutiyoso mekanisme perumusannya juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 1999 tentang Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 226 tahun 2000, dan Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 tentang perhitungan Koefisien Hidup Layak.
"Ketemu angka itu tentu dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi," lanjut Sutiyoso. Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2007 sebesar 6,6 persen, dan asumsi inflasi tahun 2007 sebesar 7 persen. Dengan kenaikan itu maka pendapatan riil pekerja naik 2,95 persen.
INDRIANI DYAH





