Sidang Tuntutan Tony Yusuf Ditunda

Rabu, 08 November 2006 | 17:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sidang tuntutan terhadap Tony Yusuf, eksekutor pembunuh Naek Gonggom Hutagalung, batal digelar. Mestinya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu digelar pukul 13.00 WIB hari ini.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Humuntal Pane itu, Jaksa Penuntut Umum meminta penangguhan selama sepekan. Jaksa Alfred Tasik Palulungan mengatakan jaksa belum siap mengajukan dan membacakan tuntutan. "Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Agung itu baru survei dua hari lalu," kata Alfred kepada Tempo.

Alfred menjelaskan, perkara pembunuhan ini cukup menyita perhatian publik, sehingga harus mendapatkan Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Agung.

Alfred mengatakan sidang terpaksa ditunda agar tidak merepotkan pengadilan dalam menjaga keamanan terdakwa. “Kalau terdakwa datang kemudian tidak jadi, kan merepotkan keamanan serta pengadilan," tuturnya.

Menanggapi penundaan itu, ibunda Naek, Hotmana Situmorang, pasrah saja. Dia ingin Tony dihukum seberat-beratnya. 'Dia harus dihukum mati," katanya dengan nada kesal.

SANDY INDRA PRATAMA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim