Polisi Ringkus Penjudi
Selasa, 14 November 2006 | 18:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus 11 penjudi di Jalan Tangki Wood I, Tamansari, Jakarta Barat, hari minggu siang. Kepala Kepolisian itu, Komisaris Besar Edward Syah Pernong, mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi warga.
"Kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan tersangka melakukan judi koprok," kata Edward.
Bandar judi yang berhasil ditangkap adalah Freddy (38), warga Jalan Pondok Sejoli Asri, Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan empat karyawan yang ditangkap adalah Sumadi (36), Arman (24), David (40), dan Handri (18).
Sebelas orang tersebut terdiri dari satu orang bandar, empat orang karyawan, dan enam orang pemain. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp. 8.117.000, 18 biji dadu, dua piring kecil, dua batok kelapa, lampu, dua lembar lapak, satu mejak lapak dan satu papan tulis.
Ninin Damayanti





