Pembentukan Kota Baru Tangerang Terganjal Izin Pusat

Selasa, 14 November 2006 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembentukan kawasan kota baru diwilayah Tangerang terhambat perijinan dari pemerintah pusat. Sebab Departemen hukum dan hak asasi manusia dan Departemen keuangan selaku pemilik dan pengelola lahan yang akan dijadikan pusat kota baru Tangerang belum memberikan lampu hijau akan rencana itu.

"Pemerintah pusat belum memberikan lampu hijau tentang rencana ini, padahal dari segala sesuatunya, kami sudah siap," ujar Kepala Bidang Perencanaan Strategis Badan Perencanaan Daerah Kota Tangerang, Dadang Durachman, Selasa (14/11).

Rencananya, kata Dadang, jika sesuai dengan tahapan yang dibuat Badan Perencanaan Daerah Kota Tangerang, tahun 2007 mendatang kajian strategis pembangunan usai dilakukan dan tahun 2008 tahap pengisian pembangunan tata ruang.

Pemerintah Kota Tangerang akan merubah total tataruang kotanya dengan membangun sarana aktifias jasa, perniagaan, perkantoran dalam satu kawasan. Kawasan yang terbentang dari Cikokol hingga Tanah tinggi ini akan menjadi ibu kota Tangerang. Pusat kota baru akan berdiri di atas tanah seluas 225 hektare dan diperkirakan menyerap investasi sebesar Rp30 triliun.

Joniansyah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: