Polisi Tangkap Pemerkosa Remaja
Rabu, 15 November 2006 | 18:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Barat meringkus enam pemerkosa remaja di bawah umur. Keenamnya adalah Tubagus Vamri Jagat (23), Walim (23), Ifan (24), Andika Aulia (19), serta Saiful (22). Seorang pelaku lain, Ilha alias Achok (23), kabur ke Bali.
Keenamnya memperkosa Bunga, bukan nama sebenarnya. Gadis 15 tahun itu diperkosa bergiliran di Gudang Kabel, Komplek Kebersihan, Kelurahan Cengkareng Barat, Kalideres, Jakarta Barat pada hari minggu dini hari lalu.
‘’Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,’’ kata Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Edward Syah Pernong, dalam jumpa pers hari ini.
Polisi menyatakan pemerkosaan dilakukan setelah Bunga dicekoki minuman keras oleh para tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, ia pun diperkosa.
Pada hari sabtu pukul 23.00 WIB, korban datang ke gudang itu bersama pacarnya HAR (23). Di tempat itu sudah ada para tersangka. Mereka kemudian nongkrong bersama-sama sambil minum minuman keras.
Keesokan harinya, para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing di dekat gudang itu. "Korban langsung melapor sehingga anggota kami bisa langsung melakukan penangkapan," kata Edward.
NININ PRIMA DAMAYANTI




Komentar Anda [1] :