Dua Warga Asing Terjaring Operasi Yustisi
Kamis, 16 November 2006 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 205 orang terjaring operasi yustisi yang dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat di Kecamatan Palmerah, Kamis (16/11). Dua diantaranya adalah warga negara asing dari Kamerun dan Angola.
Dua warga asing itu, Paolode Olivera (32 tahun) asal Angola dan Pandong Timoni Ecenglo (36 tahun) asal Kamerun. "Izin tinggal mereka di Indonesia telah habis, setelah dikirim keimigrasi mereka akan diimigrasi," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Djarnudji, kepada Tempo, Kamis (16/11).
Djarnudji menambahkan, dari 205 orang yang terjaring, 25 orang diindikasi tidak memiliki KTP, tempat tinggal maupun pekerjaan. Mereka akan dikirim ke Panti Kedoya kemudian akan dipulangkan ketempat asalnya masing-masing. Sedangkan sisanya terkena pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda rata-rata Rp 15 ribu.
Rudy Prasetyo





