Pelaku Sodomi Ditahan
Minggu, 19 November 2006 | 18:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Tata, bujangan berusia 53 tahun ditahan kepolisian Sektor Benteng Tangerang karena menyodomi R, bocah laki-laki kelas 4 SD. Pria yang kerja serabutan itu sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Tata ditangkap saat bekerja memungut bola tenis di lapangan tenis Lapas Pemuda di jalan TMP Taruna, Tangerang hari ini. Dina nainggolan, ibu korban dan Dolog Saribu, ayah R melaporkan Tata ke polisi setelah mendengar pengakuan anaknya, R yang dicabuli oleh Tata sebanyak dua kali.
“Semula tetangga yang cerita ke saya, lalu saya tanyai anak saya, ternyata benar dia dicabuli oleh Tata," kata Dina. Menurut dia, semula R tidak mau mengakui, tapi setelah didesak akhirnya ia mengakui semua perbuatan Tata kepadanya.
Dia juga menyesalkan tindakan anaknya yang bolos sekolah selama sepekan terakhir ini. “Saya setiap hari antar dia sampai sekolah, tapi rupanya dia bolos. Saya tidak tahu kalau dia gemar main PS (Play Station),” kata warga Jalan Budi Asih Tangerang.
Di kantor polisi Tata menyatakan pencabulan itu dilakukan karena dia merasa tidak kuat
menahan hasrat begitu melihat R. “Saya tidak punya istri, lalu saya sodomi dia," kata lelaki yang juga bekerja sebagai penyedot WC dan penjaga tempat bermain PS di Jalan TPM Taruna. Tata menghenal R ketika anak itu bermain PS di tempat ia jaga.
Tata mengaku memberi uang Rp 10 ribu kepada R dan mengancam R agar tidak menceritakan kepada siapaun. Perbuatan cabul itu di WC belakang tempat bermain PS. Kejadian itu terbongkar, setelah R menceritakan semua itu kepada teman sekolahnya. Bahkan Tata juga sempat membujuk teman R supaya mau dicabuli, tapi temannya itu menolak.
Kapolsek Benteng Kota Tangerang Ajun Komisaris Polisi Sunardi menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku sesama jenis. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Sunardi.
Ayu Cipta





