Operasi Yustisi Jaring 1172 Pendatang
Selasa, 21 November 2006 | 13:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta telah menjaring 1172 pendatang yang tidak memiliki kartu identitas Jakarta. Itu adalah hasil operasi yustisi pada tanggal 10 November hingga 20 November.
Kepala dinas itu, Khamid ABdul Kadir, mengatakan dari hasil penjaringan, sebanyak 475 orang disidangkan kasusnya dan dikenai denda antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Dinas juga memulangkan 59 orang ke Cirebon dan beberapa daerah di Jawa Tengah.
Dalam operasi juga terjaring dua warga negara asing asal Angola dan Kamerun. “Dua WNA itu terjaring di Jakarta Barat, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi," kata Khamid di kantornya hari ini.
YUDHA SETIAWAN





