Kasus Korupsi Lahan Bandar Udara Disidangkan Desember
Selasa, 21 November 2006 | 18:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Godang Riadi Siregar menyatakan kasus dugaan korupsi lahan bandar udara Soekarno-Hatta senilai Rp 2,537 miliar yang melibatkan pejabat pemerintah kota Tangerang dan pejabat PT Angakasa Pura II segera akan disidangkan. "Awal Desember ini sudah bisa disidangkan," ujarnya, di kantornya, Selasa (21/11).
Kini, kata Godang, kasusnya sedang dalam tahap pelimpahan ke pengadilan negeri Tangerang. Kasus dugaan korupsi itu menggunakan modus pemalsuan dokumen jual-beli tanah, yang asalnya masuk klasifikasi tanah sawah menjadi tanah darat. Kerugian terjadi karena harga tanah sawah yang mencapai 40 persen dari 80 hektare dijual dengan harga tanah darat. Padahal harga tanah sawah dihargai Rp 100 ribu per meter persegi dan tanah darat Rp 150 ribu per meter persegi.
Godang mengatakan kejaksaan tinggi Banten bersama kejasaan Negeri Tangerang telah menggelar ekspose rencana dakwaan terhadap delapan terdakwa yang dibagi dalam lima berkas. "Berkas sudah lengkap, saat ini sedang tahap penuntutan," katanya.
Adapun lima berkas itu dibagi secara terpisah yaittu, berkas pertama Aula Ismat Wahidin (pegawai dinas pertanian); berkas kedua, Hamka (mantan pegawai Badan Pertanahan Kota Tangerang); berkas ketiga, Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda), Nawawi (Lurah Benda); berkas keempat, Muhammad Nape (Camat Neglasari), Ahmad Syafei (Lurah Selapajang) dan berkas kelima, Rusmino dan Aryo, keduanya pegawai PT Angkasa Pura II yang bertugas sebagai tim penilai dalam proyek pembebasan lahan itu.
Joniansyah





