Mahasiswa Pembunuh Pembantu Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 November 2006 | 19:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fransiscus Timotius alias Frans, 22 tahun, mahasiswa semester empat sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta, divonis hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dalam sidang putusan perkara pencurian dengan kekerasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/11).

Terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Phoeng Tommy Roles di Komplek Green Garden H3 No. 7 Kedoya, Kebon Jeruk, 2 Maret 2006 lalu. Tindakannya mengakibatkan kematian dua orang pembantu rumah tangga disana, Reminten dan Rina.

Putusan tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutan yang dibacakan seminggu lalu, Jaksa Bambang Suharijadi menuntut terdakwa Frans dengan hukuman 10 tahun penjara. Frans dianggap telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2 jo 4 KUHP. Frans divonis karena terbukti telah melakukan pencurian yang dilakukan bersama-sama dan didahului dengan kekerasan yang berakibat kematian.

Vonis tujuh tahun penjara tersebut dijatuhan hakim dengan pertimbangan Frans belum pernah melakukan kejahatan, mengakui perbuatannya, masih berstatus mahasiswa, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ninin Prima Damayanti

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: