Kasus Pedofilia Disidangkan

Rabu, 22 November 2006 | 17:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kasus pencabulan anak-anak yang melibatkan Peter W. Smith, seorang warga negara Australia, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, mengatakan terdakwa terancam hukuman penjara tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Warga Australia itu terus menunduk saat dakwaan dibacakan. Di bagian akhir, Peter mengaku tak mengerti sepenuhnya isi dakwaan tersebut meskipun didampingi penerjemah.

Perbuatan cabul berupa sodomi dan onani terhadap beberapa anak berusia sekitar 15 tahun itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2003 hingga 2006.

FANNY FEBIANA | RUDY PRASETYO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: