Dua Anak Dibawah Umur Dijual

Jum'at, 24 November 2006 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap seorang pemburu gadis, Warli alias Donald, 20 tahun, dan mucikarinya, Ika Siti Maesaroh, 45 tahun, Kamis (23/11) lalu. Keduanya dituduh telah memaksa dua gadis dibawah umur, Ayu Distira, 14 tahun dan Irma, bekerja di diskotik dan panti pijat sebagai pelacur.

Dasam Firmansyah, ayah Ayu, melapor ke polisi. Sebab, Ayu tidak pulang ke rumah sejak minta izin hendak menonton acara musik, bersama tiga orang temannya, Wiwin, Erlina dan Irma, di Sentra Grosir Cikarang, Sabtu (11/11) lalu. Ternyata disana mereka bertemu Warli alias Donald yang menawari mereka kerja di Jakarta dengan gaji Rp2,3 juta. Ayu dan Irma tertarik. Lalu mereka pergi bersama Donald.

Kemudian Ayu dan Irma dijual oleh Donald dengan imbalan Rp5 juta per gadis kepada Jati Ponco. Keduanya lalu dibawa ke tempat penampungan Ika di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. "Perannya (Ika) sebagai germo atau mami," kata Kepala Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai, kemarin. Sementara Jati Ponco masih buron.

IBNU RUSYDI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: