Jaksa Tunda Tuntut Lidya
Senin, 27 November 2006 | 17:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menunda tuntutan terhadap Lidya Pratiwi, terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
"Kami belum rampung membuat tuntutan terhadap terdakwa," kata Jaksa Lukman kepada Majelis Hakim yang dipimpin Karel Tuppu. Alasannya karena banyaknya fakta persidangan. "Saksi yang dihadirkan mencapai 12 orang," kata Lukman kepada wartawan usai persidangan.
Pengacara Lidya, Najab Khan menyatakan tidak keberatan dengan penundaan ini. "Asalkan jika pledoi penasihat hukum nanti juga tertunda, majelis hakim berkenan berikan perpanjangan waktu yang berimbang," katanya. Ketua Majelis Hakim, Karel Tuppu menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin (8/12) mendatang.
Pesinetron Lidya, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersenyum saat mendengar perkataan jaksa.
Reza M





