Polisi Sita 12 Ribu Keping Cakram Bajakan
Rabu, 29 November 2006 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Tanah Abang menyita 12 ribu Video Compact Disc (VCD) bajakan di pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Enam orang pedagang keping cakram itu yaitu Erikson Butar-butar, Kusmanto, Aris Samsuri, Heppy Sianturi, M. Khudori dan Are Sofyan ditangkap.
Keenam penjual VCD bajakan ini akan dikenai pasal 72 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Komisaris Polisi Budiyanto, di kantornya.
Reh Atemalem Susanti





