Jalur Khusus Sepeda Motor Mulai Berlaku Senin

Sabtu, 02 Desember 2006 | 01:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jalur khusus dan keharusan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari berlaku pada Senin depan. Kemarin polisi mulai memasyarakatkan hal itu di sejumlah titik, seperti di Jalan S. Parman, perempatan Slipi, Jakarta Barat. Polisi menaruh sebuah rambu di tengah jalan yang bertulisan "Motor di kiri".

Adapun di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Apartemen Park Royale, polisi memisahkan jalur untuk sepeda motor dengan pembatas berwarna oranye. "Motor silakan masuk ke kiri," kata seorang petugas polisi dengan pengeras suara.

Komisaris Besar Djoko Susilo, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengatakan sosialisasi bermula di lima titik di DKI Jakarta. Kelima titik itu kawasan Cawang di Jakarta Timur, Senen di Jakarta Pusat, Grogol di Jakarta Barat, Semper di Jakarta Utara, dan Cipulir di Jakarta Selatan.

"Itu lokasi yang masalahnya kompleks," katanya di kantornya kemarin. Setelah di lima lokasi itu, sosialisasi akan dilanjutkan di kawasan lain.

Kedua peraturan baru itu, kata Djoko, sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Peraturan itu juga sudah diterapkan di Jawa Timur sejak 1989. "Waktu itu banyak korban pengendara motor di sepanjang Pantura," ujarnya. Setelah aturan diberlakukan, angka kecelakaan dapat ditekan.

Kepala Subbagian Rencana dan Administrasi Komisaris Djumarno mengatakan sekitar 500 petugas polisi lalu lintas akan dikerahkan untuk melakukan sosialisasi itu. Mereka akan melakukannya pada jam-jam padat, yakni pada pagi dan sore hari.

Peraturan itu diterapkan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Jakarta. Dari 4.206 kasus kecelakaan lalu lintas selama Januari sampai Oktober tahun ini, ternyata 3.826 di antaranya melibatkan pengendara sepeda motor.

INDRIANI DYAH | REZA MAULANA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: