Vonis Mantan Dirjen Bea Cukai Ditunda

Kamis, 07 Desember 2006 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menunda sidang putusan perkara korupsi yang melibatkan mantan Dirjen Bea Cukai, Soehardjo. Majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan perkara tersebut.

Hakim Ketua Karel Tuppu mengatakan sidang akan digelar pada 18 Desember mendatang. "Kami masih menyusun berkas putusan," kata Karel.

Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku tak tahu penundaan tersebut. "Saya tahu sidang ditunda saat anggota saya bertemu dengan panitera," kata dia.

Soehardjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas tuduhan penerbitan Surat Keputusan pembebasan bea masuk impor bagi 15 perusahaan pada tahun 1996-1998. Dari tuduhan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 50,9 miliar. Jaksa menuntut Soehardjo dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pidana Korupsi.

FERY FIRMANSYAH

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: