Tersangka Pencucian Uang Rp 30 Miliar Menyerahkan Diri
Selasa, 12 Desember 2006 | 02:03 WIB
Vincent Amin Sutanto, tersangka kasus pencucian uang US$ 3,1 juta atau setara dengan Rp 30 miliar milik PT Asian Agri Abadi Oils & Fats, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin pukul 17.30 WIB. "Saya yang antar dia ke Polda," kata Mikael Marut, pengacara Vincent.
Menurut dia, alasan Vincent menyerahkan diri adalah ingin membantu proses penyidikan polisi. Dia datang ke Polda atas inisiatif sendiri. "Kalau selama ini dia sembunyi, dia mengkhawatirkan keamanan dia dan keluarganya," ujarnya.
Selain itu, menurut Mikael, Vincent sedang mengumpulkan bukti penggelapan pajak PT Asian Agri Abadi--perusahaan milik Sukanto Tanoto. Selama ini kliennya dituduh menggelapkan uang perusahaan US$ 3,1 juta, padahal Vincent sendiri memiliki berkas penggelapan pajak perusahaan tersebut.
Ketika ditanyai berapa nilai penggelapan pajak itu, Mikael mengatakan, "Nanti saja, polisi baru memeriksanya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer uang senilai US$ 3.100.000 atau sekitar Rp 30 miliar dari PT Asian Agri Abadi ke rekening perusahaan yang dibentuk para tersangka.
Ketika ditemui di Polda Metro Jaya, tersangka Hendri Susilo, 41 tahun, yang ditangkap 2 Desember lalu, mengaku ditawari Vincent kerja sama bisnis. Caranya, kata dia, Vincent menyuruhnya membuka PT kosong alias fiktif dan rekening fiktif pada 2003.
"Saya dijanjikan 10 persen keuntungan," kata lelaki yang mengenakan baju tahanan warna biru itu kepada Tempo di ruang Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Polda Metro Jaya kemarin.
Belakangan, pria yang mengaku sebagai konsultan keuangan ini baru mengetahui apa yang dilakukan Vincent adalah penggelapan uang perusahaan. "Itu uang bosnya," ujar Hendri, yang mengenal Vincent ketika sama-sama mengambil gelar master bisnis administrasi di Amerika.
Hendri juga mengaku tidak tahu ketika ditanyai soal berkas penggelapan pajak di perusahaan tempat Vincent bekerja. "Dia pernah bilang, bosnya kurang menghargai prestasinya. Mungkin itu motivasi Vincent," kata Hendri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendri dan AFS adalah orang yang membuat akta pendirian perusahaan PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama.
Perusahaan itu kemudian membuka rekening di sebuah bank di Indonesia. Rekening tersebut dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan US$ 3,1 juta atau sekitar Rp 30 miliar, yang ditransfer melalui Fortis Bank SA/NV Singapore Branch pada 15 November lalu. Sehari kemudian,
PT Asian Agri Abadi melaporkan keganjilan transfer uang tersebut kepada polisi.
Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Aris Munandar menyatakan polisi menangkap Vincent di jalan di Jakarta. Dia enggan menyebutkan nama jalannya. "Saat ini dia masih diperiksa secara intensif," katanya.
ENI SAENI | INDRIANI





