Bekas Direktur Bea Cukai Divonis Satu Tahun
Senin, 18 Desember 2006 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bekas Direktur Jenderal Bea Cukai, Soehardjo satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Bea Cukai, sehingga negara dirugikan Rp 50,9 miliar.
Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu mengatakan Soehardjo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bea masuk impor untuk 15 importir selama periode jabatannya, pada 1996-1998. Mestinya, penerbitan surat itu melalui delegasi Menteri Keuangan.
"Modusnya adalah mengembalikan restitusi bea masuk, padahal importir yang bersangkutan belum melakukan ekspor," kata Karel. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Soehardjo denda Rp 30 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, yang menuntut Soehardjo enam tahun penjara.
IBNU RUSYDI





