Penahanan Ibunda Lidya Pratiwi Diperpanjang
Kamis, 21 Desember 2006 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Masa penahanan ibunda Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, terdakwa pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung, diperpanjang. Masa penahanannya mestinya habis pada tanggap 2 Januari mendatang. Padahal vonis rencananya akan dibacakan tanggal 4 Januari.
"Permohonan perpanjangan sudah kami kirim ke Pengadilan Tinggi (Jakarta), kemarin," kata Taswir, ketua majelis hakim, usai pembacaan duplik Vince di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sore hari ini.
Dalam sidang tadi, kuasa hukum Vince, Frans Ariatna, mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lukman dan Alfred Palulungan lemah karena hanya berdasar kesaksian Tony Yusuf, yang juga adalah pelaku pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung.
Frans juga menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan Vince pada 11 Mei 2006. Berita Acara itu, katanya, dibuat saat kliennya tak didampingi kuasa hukum.
Frans meminta hakim membebaskan Vince dari dakwaan primer pembunuhan berencana, dakwaan subsider pembunuhan, dan dakwaan pencurian dengan kekerasan.
Vince, di akhir sidang, menyatakan penyesalan kepada seluruh keluarga Naek tentang kematian pria itu. "Saya tidak pernah menyuruh Tony Yusuf membunuh Naek," kata Vince bercucuran air mata.
IBNU RUSYDI




Komentar Anda :