Rp24 Miliar untuk Tunjangan Guru Agama di Jakarta

Jum'at, 22 Desember 2006 | 01:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Jakarta akan mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan, akhir tahun ini. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur, setiap guru agama di Jakarta akan mendapatkan uang kesra sebesar Rp 400 ribu per bulan selama tahun ini,” ujar Sylviana Murni, Kepala Dinas Pendidikan Dasar, Kemarin.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Sylviana, menyiapkan dana Rp24 miliar untuk membayar 5000 orang guru agama yang ada di Jakarta. Mereka terdiri atas 2.798 orang guru agama, 1762 orang guru Madrasah Diniyah dan 440 orang guru taman pendidikan agama.

Pemberian tunjangan ini berdasarkan dua surat keputusan gubernur yaitu tanggal 12 Desember tentang pemberian tunjangan peningkatan penghasilan kesra kepada guru agama atau madrasah yang bertugas mulai dari tingkat sekolah dasar hingga lanjutan atas, dan tanggal 18 Desember tentang pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru taman pendidikan Al Quran.


Yudha Setiawan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: