Peraturan Depdagri Hambat Penyerapan APBD
Rabu, 27 Desember 2006 | 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengatakan beberapa peraturan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyebabkan terhambatnya penyerapan APBD. "Beri saja kewenangan penuh pada daerah, kalau salah tinggal dijewer," ujarnya di Balaikota hari ini.
Menurut dia, peraturan itu antara lain, APBD harus melalui pemeriksaan Depdagri. Padahal Depdagri menerima seluruh APBD dari seluruh provinsi. Itu tentu membutuhkan waktu cukup lama. Akibatnya bisa menimbulkan kerawanan dalam pengawasan dan pengerjaan proyek pembangunan.
"Saya usul agar ada revisi terhadap peraturan tersebut," ujarnya. Menurutpada tahun 2006, penyerapan APBD maksimal 86 persen. Karena terhambat peraturan Depdagri, pengesahan APBD sering telat. Itu menyebabkan kinerja Pemprov terburu-buru, karena pada awal tahun banyak nganggurnya. "Tapi di akhir tahun kita kerja buru-buru agar mendapat hasil maksimal" ujarnya.
YUDHA SETIAWAN





