|
Dewan Belum Terima Laporan Kenaikan Tarif Parkir
Rabu, 27 Desember 2006 | 15:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta belum menerima laporan kenaikan tarif parkir on street (pinggir jalan) sebesar 100 persen. Padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir baru itu pada 1 Januari 2007.
"Laporan pemerintah ke dewan itu bukan suatu kewajiban. Tapi, sebaiknya dibicarakan," kata Ade Supriatna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, hari ini.
Menurut dia, yang terpenting dari kenaikan itu adalah harus sesuai dengan Peraturan Daerah tentang retribusi. "Harus ada peningkatan pelayanan, termasuk asuransi," kata Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Januari 2007, tarif parkir pinggir jalan untuk mobil Rp 2000, sebelumnya Rp 1000 dan motor Rp 750, sebelumnya Rp 500.
Reza Maulana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|