Jakarta Siapkan Sertifikat Ruang Merokok
Kamis, 28 Desember 2006 | 01:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta akan memperketat penetapan kawasan dilarang merokok untuk kafe dan restoran di seluruh Ibu Kota. "Akan kami keluarkan sertifikat apakah ruang merokok di kafe dan restoran layak atau tidak," kata Budirama Natakusumah, Kepala BPLHD DKI, kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Pengeluaran sertifikat, kata Budirama, dilakukan karena saat ini banyak tempat khusus untuk perokok yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak adanya sekat antara kawasan merokok dan bebas rokok. "Sertifikat itu dikeluarkan untuk menilai apakah ruang khusus merokok layak atau tidak," ujarnya.
Namun, menurut dia, saat ini BPLHD belum memiliki kriteria kawasan rokok yang layak.
Mulai tahun depan, kata Budirama, perkantoran dan pusat perbelanjaan yang tidak memiliki ruang merokok akan diberi sanksi tegas. "Sanksi berupa pencabutan izin gedung atau pusat perbelanjaan," katanya.
Itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Akan kami beri teguran satu, teguran dua, dan dicabut izinnya," ujarnya tegas.
Budirama mengakui hingga kini pihaknya kesulitan menerapkan hukuman bagi mereka yang melanggar. "Petugas kami cuma seribu orang, sedangkan masyarakat di Jakarta sangat besar," katanya.
Untuk itu, BPLHD akan bekerja sama dengan kepolisian agar para perokok yang melanggar dapat dikenai sanksi tegas. "Kami ingin pelanggar perda ini nantinya dapat diajukan ke persidangan," kata Budirama.
YUDHA SETIAWAN





