Ferry Akan Dijerat Pasal Pembunuhan
Selasa, 02 Januari 2007 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi akan menjerat Ferry Surya Perkasa, tersangka kasus tewasnya artis Alda Risma Elvariani, dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman mengatakan Ferry masih diperiksa penyidik Polres Jakarta Timur. Kemungkinan dijerat pasal pembunuhan?, Adang mengemukakan, "Kemungkinan itu ada," katanya, di Jakarta, Selasa (2/1).
Saat ini, kata Adang, fokus penyidik masih mendalami pasal yang sudah dituduhkan kepada Ferry. Pembantu biksu itu telah dijerat pasal 359 KUHP tentang tindakan lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Juga Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Muchamad Nafi





