Residivis Jualan Ganja

Rabu, 03 Januari 2007 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Seorang residivis kembali ditangkap polisi lantaran membawa 44 bungkus ganja. Anggota polisi dari Kepolisian Sektor Makasar, Jakarta Timur, menangkap Mahfudin di Kampung Penggiringan, Cakung Timur, Jakarta Timur selasa sore lalu.

Mahfudin tersangkut kasus pencurian pemutar Keping Cakram Video milik tetangganya dan dihukum setahun di Penjara Cipinang pada tahun 2002. Dua tahun kemudian dia kembali masuk sel setelah menodong orang.

Setelah bebas enam bulan lalu, Mahfudin malah berjualan ganja yang dibeli dari kawasan Kampung Ambon senilai Rp 500 ribu. Ganja itu lalu dibagi menjadi 50 paket yang dijual masing-masing seharga Rp 10 ribu.

“Saya jual ganja untuk modal,” kata Mahfudin. Sebulan dia memang bisa mengantongi uang Rp 3 juta. Sebagian uangnya dipakai untuk membiayai sekolah pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.

SOFIAN

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: