Polisi Sita Mesin Judi
Jum'at, 05 Januari 2007 | 16:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi kembali menemukan 62 mesin judi di Kalijodo Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin malam. Polisi pun menangkap seorang bandar judi koprok yang tertangkap basah sedang menggelar permainan di kawasan tersebut.
Mesin-mesin judi itu ditemukan di Bar Anggrek di Jalan Kepanduan II, Kalijodo. Di lantai dua bar itu polisi mendapati 36 mesin judi jenis Mickey Mouse dan 26 mesin Jackpot. Mesin yang tak diketahui pemiliknya itu langsung diboyong ke markas Polres Jakarta Utara.
Di depan bar, polisi menangkap Arsyad, seorang bandar judi koprok. Dari tangannya polisi menyita uang tunai Rp 100 ribu, tiga buah dadu, piring, dan batok kelapa. Temuan ini adalah yang kedua setelah 50 mesin judi Jackpot pada hari Selasa lalu.
FERY FIRMANSYAH





