Buruh Pabrik Kulit Tolak Likuidasi Perusahaan
Senin, 08 Januari 2007 | 14:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 225 karyawan PT Rasico Industry mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Senin (8/1). Mereka menuntut agar instansi tersebut membatalkan surat penetapan likuidasi perusahaan itu yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2006.
Juru bicara karyawan, Agustinus Mulyoatmojo, mengatakan para karyawan menolak tegas pembubaran PT Rasico karena proses likuidasi itu tidak mempertimbangkan nasib karyawan. "Kami menolak perusahaan dibubarkan, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya yang juga Kepala Personalia perusahaan itu.
Para karyawan resah dengan ketidakpastian status mereka saat ini. Menurut Beny Prastiyo, Sales Manager PT Rasico, setelah libur tahun baru pabrik yang memproduksi kulit imitasi tersebut sudah ditutup. "Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Kepala Pengadilan Negeri Tangerang, Suhadi mengatakan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri berdasarkan permohonan dua pemegang saham perusahaan tersebut. "Dalam memutuskan hal ini kami mengacu pada Undang-undang Nomor I tahun 1995 tentang Perseroan terbatas," ujarnya.
Joniansyah





