Polisi Tilang 98 Pengendara Motor di Jakarta Barat

Senin, 08 Januari 2007 | 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang 98 pelanggar peraturan jalur kiri bagi sepeda motor, di Jalan Letjen S Parman Jakarta Barat, Senin (8/1).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Soenarko mengemukakan penindakan hanya dititikberatkan kepada peraturan jalur kiri motor saja. Sedangkan untuk pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu hanya diberikan teguran. “Tilang hanya untuk yang tidak di jalur kiri,” katanya.

Sejumlah 98 pelanggar yang ditilang tersebut akan menjalani sidang ditempat besok. "Sidang ditempat hanya untuk pertama saja, selanjutnya di Pengadilan Negeri," ujarnya.


Aguslia Hidayah






Komentar Anda

Kirim