Depok Belum Berlakukan Sidang Ditempat
Selasa, 09 Januari 2007 | 20:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepolisian Resor Metro Depok belum memberlakukan sidang ditempat bagi para pengendara sepeda motor yang belum menggunakan lajur kiri.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Irvan Prawira, mengatakan sidang ditempat belum bisa dilakukan karena hakim dari pengadilan negeri Depok belum siap. "Hakimnya belum siap. Tapi kami sudah mengajukan dan mengkoordinasi," katanya kepada Tempo, Selasa (09/01).
Irvan melanjutkan, dalam koordinasi dengan pengadilan negeri, disebutkan bahwa hakim sibuk untuk kasus sidang perkara lainnya. Namun koordinasi untuk melakukan sidang ditempat terus diupayakan bagi pelanggar lajur kiri. "Kami usahakan dalam waktu dekat," ujarnya.
Endang Purwanti





