Korban Operasi Yustisi Gugat Pemerintah Jakarta
Selasa, 16 Januari 2007 | 12:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sejumlah korban operasi yustisi mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Tergugat antara lain Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya I Kedoya dan Kepala Panti Sosial Cipayung.
Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Kusriyanto hari ini adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat antara lain Slamet (50 tahun), seorang kuli panggul di Pasar Cipinang, Nurohman (28 tahun), seorang montir, Budi Pahlevi (26 tahun), karyawan, seorang pengemis bernama Jumi (52 tahun), dan Sugiarti (37 tahun), seorang joki three in one.
Dalam gugatannya, penggugat meminta pemerintah menghentikan operasi yustisi dan mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988, Perda Nomor 4 Tahun 2004, dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Operasi Yustisi. "Perda dan instruksi gubernur tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan hak asasi manusia," kata Budi Pahlevi dalam persidangan.
Selain itu, para penggugat juga meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebesar Rp 2,1 juta kepada penggugat akibat kehilangan penghasilan selama ditahan.
Sidang itu terpaksa ditunda karena para tergugat belum lengkap dan tak memiliki surat kuasa untuk mewakili pemerintah dalam persidangan. "Sidang ditunda sampai hari Kamis, 1 Februari 2007" kata Kusriyato.
Di sidang itu hadir pula sekitar 30an korban operasi yustisi lainnya. Sebelum sidang dimulai mereka sempat berdemonstrasi di depan pengadilan.
RINI KUSTIANI





