Vonis 14 Tahun untuk Lidya Pratiwi

Kamis, 18 Januari 2007 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menghukum aktris sinetron Lidya Pratiwi dengan hukuman penjara 14 tahun. Lidya terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, terkait dengan tewasnya model Naek Gonggom Hutagalung pada bulan April tahun lalu.

Di persidangan itu, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Muhammad Sukardi, terdakwa lain kasus pembunuhan itu. Hakim menjerat Lidya dan Sukardi dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alfred Palulungan. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 17 tahun penjara.

Lidya dan kuasa hukumnya pun mengajukan banding. Pengacara Firman Wijaya mengatakan keputusan hakim itu lebih berdasarkan analogi ketimbang bukti-bukti formal yang diajukan di persidangan.

FERY FIRMANSYAH






Komentar Anda

Kirim