Suami Istri Pengedar Putaw Ditangkap

Jum'at, 19 Januari 2007 | 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sepasang suami istri ditangkap polisi karena menyimpan heroin di rumah mereka di Jalan Bukit Duri Utara RT 03/02, Manggarai, Jakarta Selatan, kemarin siang. Di rumah pasangan Rames Kumar (32) alias Kumay dan Nuraini alias Mpok (43) ditemukan putaw seberat 13 kilogram, lima paket putaw dalam plastik, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kumay mengatakan mereka sudah empat bulan mereka berjualan barang haram itu. "Sulit cari kerja dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata ayah dua anak ini kepada wartawan di Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan, hari ini.

Kumay mendapatkan barang itu dari seorang bandar besar bernama Pomo di kawasan Manggarai. Mereka membeli putaw seharga Rp 450 ribu dari bandar, lalu dibagi-bagi menjadi puluhan paket. Dari modal tersebut, pasangan ini mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu.

Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Tebet, Inspektur Satu Maruli Panjaitan, mengatakan pasangan pengedar ini sudah lama menjadi incaran polisi. Mereka menjual barangnya kepada pelanggan di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Barang haram ini mereka antarkan langsung kepada pembelinya.

RUDY PRASETYO

TOPIK






Komentar Anda

Kirim